Polres Rejang Lebong Sita 137 Balok Ilegal
Metro indonesia,kamis tanggal 1 agustus 2019.
Ditempat berbeda kanit tipiter ipda ibnu sina bersama Winarso saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kayu ilegal di Bermani ulu kabupaten rejang lebong– Operasi Wanalaga Nala I Polres Rejang Lebong yang diperkuat tim KSDA Bengkulu berhasil menjaring 137 batang kayu ilegal yang dijarah dari kawasan hutan TNKS di wilayah Bermani Ulu . Aksi penemuan kayu ilegal tanpa pemilik itu berlangsung pada hari rabu siang tanggal 31 juli 2019.Dari‘’137 batang kayu olahan ilegal jenis meranti yang ditemukan itu terdiri dari, 20 batang ukuran 4X25X4, 20 batang ukuran 7X14X4, 3 batang ukuran 8X8X4 dan 90 batang ukuran 5X7X4. Kini barang bukti itu sudah kita amankan di Polres,’’ jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Andi Kadesma, SH, SIK didampingi Said Jauhari dan Winarso dari KSDA dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Kamis,tanggal 1 agustus 2019.
Kayu olahan hasil tebangan liar di kawasan hutan TNKS yang diamankan Polres Rejang Lebong.Dikatakan, penemuan kayu ilegal itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres sekitar pukul 11.45 WIB, Rabu, tanggal 31 juli 2019. Pukul 12.00 WIB, tim Polres bersama personel KSDA meluncur ke lokasi.’Informasi yang didapat, ada kayu ilegal yang disembunyikan disemak-semak di wilayah Desa Babakan Baru, Bermani Ulu Raya.kabupaten rejang lebong.
Tim Polres dan KSDA langsung meluncur ke lokasi. Hasilnya, kita menemukan kayu olahan jenis meranti itu diduga berasal dari tebalangan liar di kawasan hutan TNKS. Pukul 14.00 WIB, kayu ilegal itu langsung diamankan di Polres rejang lebong
’ ujar kanit tipiter ipda ibnu sina..(admin)