Pengamanan sidang Pra Peradilan atas,pemohon Achmad Tarmizi Gumay, SH kuasa hukum dari Drs. Syamsul Effendi, M.M dan Hendra Wahyudiansyah, SH.
Pengamanan sidang Pra Peradilan atas,pemohon Achmad Tarmizi Gumay, SH kuasa hukum dari Drs. Syamsul Effendi, M.M dan Hendra Wahyudiansyah, SH.
Metroindonesia.info-Curup:Pada hari Kamis tanggal 30 Juli Th 2020 jam 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB Kabupaten Rejang Lebong telah dilaksanakan sidang Perkara Pra Peradilan atas Pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH, kuasa Hukum dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA WAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI dalam penyelenggaraan Pilkada dengan Perkara yang digugat terkait dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Sentra Gakkumdu Rejang Lebong.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal ARI KURNIAWAN, SH yang dihadiri oleh pihak pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH selaku kuasa Hukum beserta tim dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA WAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI, Bidkum Polda Bengkulu didampingi Bidkum Polres Rejang Lebong IPTU JUMIPAN AZHARI, SH, Panitera pengganti AK BAGUS, SH.
Adapun agenda sidang yaitu pembacaan eksepsi dari pemohon selesai jam 10.00 wib selanjutnya dengan hasil yaitu penundaan sidang dan akan,dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 Juli Tahun 2020 pukul 14.00 WIB dengan Agenda sidang pembacaan Jawaban dan Tanggapan.
Kegiatan selesai sekira pukul.10.00 wib berlangsung Tertib, lancar dan Aman dengan Pengamanan Personel Polres Rejang Lebong dengan Kekuatan 44(empat puluh empat)personil. Dibawah Kendali KABAG OPS POLRES REJANG LEBONG AKP. MARGOPO. SH selaku Koordinator pengamanan sesuai dengan Surat Perintah Lapolres Rejang Lebong nomor:Sprin/620/VII/HUK.6.6/2020 tertanggal 28 juli 2020.(tutur kasubag Humas polres rejang lebong)
By:admin