Sidang Lanjutan Pra Peradilan Drs. Syamsul Effendi, M.M dan Hendra Wahyudiansyah, SH.
Metroindonesia.info- sidang lanjutan Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus Th 2020 jam 09.00 WIB sampai dengan jam 16.45 wib bertempat di Ruang Sidang I. Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Curup Kelas IB Kabupaten Rejang Lebong telah dilaksanakan sidang hari ke 3(tiga)Perkara Pra Peradilan atas Pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH, kuasa Hukum dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA KWAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI dalam penyelenggaraan Pilkada dengan Perkara yang digugat terkait dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Sentra Gakkumdu Rejang Lebong.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal ARI KURNIAWAN, SH yang dihadiri oleh pihak pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH selaku kuasa Hukum beserta tim dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA WAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI, .Bidkum Polda Bengkulu dengan Ketua Tim KBP. ESMED ERYADI, SH, S, iK, MM dengan anggota Tim( Iptu Dwi Wardoyo. SH. MH -Penata Anshori. SH. MH - Aipda Tri Oktarinda. SH. MH dan Aipda Agus Purwanto. SH) didampingi Bidkum Polres Rejang Lebong yang diketuai oleh IPTU JUMIPAN AZHARI, SH,dan selaku Panitera pengganti AK BAGUS, SH.
Adapun agenda sidang adalah sebagai berikut.
Sidang Pra Peradilan hari ke IV(empat)
Pada.Hari Selasa tanggal 4 agustus th. 2020 dimulai jam. 09.00 wib .dengan Agenda Sidang MENGHADIRKAN/MENDENGARKAN KETERANGAN SAKSI SAKSI Fakta dan Saksi AHLI PIDANA dan AHLI BAHASA dari Universitas Bengkulu.dari pihak Termohon.
Adapun nama nama Saksi saksi adalah sebagai berikut.
1.SANDI UMAYA als SANDI. (SAKSI SEBAGAI PELAPOR)
2.SANTA JAYA KUSUMA
(KETUA PPS KELUARAHAN DUSUN CURUP KEC. CURUP TENGAH)
3.RAGIAN TAGATO
(Ketua PPS kelurahan Dusun Curup Kecamatan kecamatan Curup Utara)
4.VISCO PUTRA ALEXANDER. S, IP. M Si
(Komisioner KPU kabupaten Rejang Lebong)
5.Drs.RESTU SYATRIO WIBOWO.
(Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong.)
6.YULIA MARIA. SH
(ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong)
7.AKP.ANDI KADESMA. S,IK.
( Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong)
8.AIPTU SUJOKO HADI SANTOSO. SH
(penyidik Pembantu pada Sentra GAKKUMDU Kabupaten Rejang Lebong)
9.ERIYANTO. SH.
(jaksa Kejaksaan Negeri pada Sentra GAKKUMDU kabupaten Rejang Lebong)
10.DR.HAMZAH HATRIK. SH, MH.
(DOSEN FAKULTAS UNIVERSITAS BENGKULU) -SAKSI AHLI PIDANA.
11.Drs.AMRIL CANRHAS. MS.
(DOSEN FKIP UNIVERSITAS BENGKULU) -SAKSI FAKTA AHLI BAHASA.
Sidang Pra Peradilan hari ke IV(empat) selasa tanggal 4 agustus 2020 dengan Agenda Sidang Menghadirkan/Mendengar Keterangan dari Saksi-Saksi Fakta dan Saksi Ahli Pidana serta Saksi Ahli Fakta Bahasa selesai jam 16.45 wib. selanjutnya baik Pemohon dan Termohon akan membuat Kesimpulan masing-masing yaitu dari Hasil Sidang hari pertama sampai dengan Hasil sidang ke IV hari ini(selasa tanggal 4 agustus th. 2020).
Berdasarkan hasil kesepatan antara Pemohon dan Termohon, Sidang hari ke V(lima) akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 5 agustus th. 2020 jam 14.00 wib dengan AGENDA SIDANG MENYAMPAIKAN HASIL KESIMPULAN dari PEMOHON dan TERMOHON.
Massa pendukung dari SAHE yang hadir baik diruang sidang maupun diluar sidang lebih kurang berjumlah 40(empat puluh) orang.
Kegiatan sidang selesai Jam.16.45 wib, berlangsung Tertib, lancar dan Aman dengan Pengamanan Personel Polres Rejang Lebong dengan Kekuatan 44(empat puluh empat) orang. Dibawah Kendali KABAGOPS POLRES REJANG LEBONG AKP. MARGOPO. SH selaku Koordinator pengamanan sesuai dengan Surat Perintah Lapolres Rejang Lebong nomor:Sprin/620/VII/HUK.6.6/2020 tertanggal 28 juli 2020.(kasubag Humas)
By:admin