Polsek Bengko bersama Sat Narkoba Polres Rejang Lebong telah mengungkap perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.
Metroindonesia.info Pada hari Sabtu tgl 3 April 2021 pukul 05.30 wib Polsek Bengko bersama Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.telah berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dan mengamankan 1 ( satu ) orang yang di duga pelaku:
Nama : ( BH )
Umur : 54 tahun
Pekerjaan :ASN ( Guru SD )
Alamat : Dusun 4 Bandar Agung
beserta barang buktinya. Barang bukti Kebun di Dusun 4 bandar agung Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
Barang bukti yang ditemukan- 400 ( empat ratus ) batang ganja siap panen.1 (satu)pucuk senapan angin.3 (tiga ) bilah senjata tajam jenis pisau.1 (satu) buah timbangan merk camry warna biru.1(satu) karung ganja kering kurang lebih 5kg siap edar.1(satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam , biru.
Kepolisian polsek Bengko Pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 20.00 WIB Polsek Bengko menerima informasi dari masyarakat bahwa di dusun 4 bandar agung Desa Lubuk Alai ada warga yang menanam tanaman ganja, setelah mendapatkan informasi tersebut berkoordinasi dengan Sat Narkoba kemudian dilakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya, pada tanggal 3 April 2021 sekira jam 03.00 wib anggota tiba di TKP dan menemukan kebun cabe dan tanaman ganja sebanyak lebih kurang 400 batang siap Panen dan ganja kering kurang lebih 5KG siap edar yang diakui milik Saudara ( BH )
Selanjutnya pelaku & Barang bukti diamankan di Polres Rejang Lebong guna proses penyidikan.jelas Kasubag Humas polres Rejang Lebong.
By:admin