Metro Indonesia

Kejari Seluma Terima Pelimpahan Tersangka Kasus TPPO Pekerja Migran ke Jepang

Kejari Seluma Terima Pelimpahan Tersangka Kasus TPPO Pekerja Migran ke Jepang
Kasus TPPO ilegal ke Jepang

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke Jepang kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Seluma resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap dua tersebut menandakan proses hukum terhadap tersangka berlanjut ke tahap penuntutan. Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan calon pekerja migran secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hasil penyidikan, para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan iming-iming gaji tinggi. Namun dalam praktiknya, keberangkatan dilakukan tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah. Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena para pekerja tidak mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana dalam kasus ini cukup berat, berupa hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Kejaksaan Negeri Seluma menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang, khususnya yang menyasar calon pekerja migran. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji gaji besar dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata. Diperlukan peran aktif semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap calon pekerja migran agar tidak kembali menjadi korban.

Baca Juga
Previous Post Next Post

ads

نموذج الاتصال