![]() |
| Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa |
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah arah kebijakan Dana Desa 2026 dengan mewajibkan sekitar 58,03 persen dari total anggaran Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ketentuan ini berlaku sejak diundangkannya aturan tersebut pada 12 Februari 2026.
Dalam aturan baru, dari total pagu Dana Desa tahun ini yang sebesar sekitar Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen harus diprioritaskan untuk pengembangan KDMP di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Sisa anggaran sekitar Rp25–26 triliun dialokasikan sebagai Dana Desa reguler yang dapat digunakan untuk kebutuhan pembangunan desa lainnya.
Dalam ketentuan PMK 7/2026, penggunaan alokasi Dana Desa bagi KDMP diarahkan terutama untuk pembangunan infrastruktur ekonomi desa seperti pembiayaan angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, serta perlengkapan operasional koperasi desa. Pemerintah berharap fokus pendanaan ini dapat memperkuat ekonomi lokal dengan menguatkan peran koperasi sebagai motor ekonomi kerakyatan di desa-desa.
Skema pencairan Dana Desa untuk mendukung KDMP juga diatur berbeda dari Dana Desa reguler. Dana untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung tertentu, setelah dokumen persyaratan dari pemerintah daerah dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Sementara Dana Desa reguler tetap disalurkan melalui mekanisme pemotongan di tingkat kabupaten/kota sebelum masuk Rekening Kas Desa (RKD).
Penerapan aturan ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi di desa melalui koperasi, sekaligus mengintegrasikan program KDMP dalam penggunaan Dana Desa secara lebih struktural. Namun, kebijakan ini juga menjadi sorotan karena menyebabkan perubahan prioritas penggunaan anggaran desa secara signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
