Polres Rejang Lebong berhasil amankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba

Metroindonesia.info, Rejang Lebong - Sabtu 05 September 2020 pukul 00.00 wib Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong telah berhasil ungkap  perkara Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan 2 orang pelaku beserta barang buktinya. 
Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapati informasi pada tanggal 05/09/2020 akan adanya penyalahgunaan/peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan saat  diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, petugas mendapati 6 unit korek api, 3 Unit HP android, 2 set alat hisap (bong), 1 buah timbangan, 1 buah sisa pakai diduga sabu dalam plastik klip bening, 1 buah plastik warna abu-abu, sejumlah plastik klip bening didalam tas dompet merk pmi yang semuanya diakui milik pelaku.
 
Lokasi tempat kejadian perkara dilakukan di Gang PBSI Jl. Umum Letjen Soeprapto Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Identitas dua pelaku antaranya berinisial FF (41 tahun) Swasta beralamat di Kel. Simpang Nangka Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong dan RJ (19 tahun) pelajar/mahasiswa beralamat di Jln. Manunggal RT 014 RW 005 Kel. Sidorejo Kec. Curup Tengah Kab. Rejang Lebong

Pelaku diduga memiliki, menyimpan & menguasai Narkoba Golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang ditemukan pada pelaku saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP.Selanjutnya pelaku & BB diamankan di Polres Rejang Lebong.

Lip. Admin