Sosialisasi pembangunan pertashop di Kabupaten Rejang Lebong.
Metroindonesia.info:Pada hari Rabu, 24 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib dilaksanakan kegiatan Sosialisasi pembangunan pertashop di Kab. Rejang yang dilaksanakan di Hotel Golden rich 88 Jl. Iskandar Ong Kel. Talang rimbo baru Kec. Curup tengah.
Kegiatan dibuka oleh Kadis PUPR Kab. Rejang Lebong YUSRAN FAUZI, ST dan dihadiri oleh.
SDM Pertamana cabang Provinsi Bengkulu Perdian Fajri
Kanit tipidter Polres Rejang Lebong Ipda Ibnu Sina, S.Sos
Kanit 2 Ekonomi Sat Intelkam Polres Rejang Lebong
Perwakilan pemilik Pratashop
Perwakilan Lurah dan Kades yang lokasinya perdiri Pertashop
Tamu Undangan (Dinas Instansi terkait)
Penyampaian pihak pertamina cabang Bengkulu :
Mekanisme perizinanan pendirian bagi masyarakat yang akan melakukan pertshop.
Perizinan pertashop tidak perlu adanya IMB karena pertashop bukan berupa bagunan, namun apabila ada bagunan selain pertashop tetap memerlukan IMB.
Perizinan pendirian dan pengoperasian pertashop diberi dispensasi selama 3 bulan dalam pengurusan izin, namun apabila izin terebut tidak keluar akan di stop operasional pertashop tersebut.
Program Pertashop merupakan kemitraan antara Pertamina selaku Badan Usaha penyedia BBM dengan Pemerintah Desa untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapatkan akses BBM sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat di sekitar desa tersebut.
Program Pertashop merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Kementerian Dalam Negeri dengan Pertamina Persero tanggal 18 Februari 2020 tentang Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam Peningkatan dan Pengembangan Program Pertashop di Desa.
Penyampaian pihak Polres Rejang Lebong yang disampaikan bapak kanit tepiter Ipda ibnu sina.
Bahwa sosialiasi ini sangat diperlukan, karena selama ini terjadi ditengah masyarakat beredarnya info bahwa pertashop saat ini belum melmiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Kurangnya komunikasi ataupun terlambatnya sosialiasasi dari pihak pertamina sehingga pihak - pihak terkait khususnya polres rejang lebong tidak memahami mekanisme terebut diatas.
Dengan berdirinya pertashop yang merupakan program pemerintah pusat dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapatkan akses BBM sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat di sekitar desa tersebut dan mencengah ada penjualan minyak oplosan.
Penyampaian dari pihak pengusaha pertashop.
Hingga saat ini belum keluarnya izin usaha operasional pertashop dari pemerintah daerah Kab. Rejang Lebong padahal untuk seluruh persyarakatan telah dilengkapi.
Dengan tidak keluarnya izin usaha dari Pemda Rejang Lebong operasional pertashop belum berjalan hingga saat ini padahal bagunan (sarana dan prasana) pertashop telah selesai sejak 3 bulan sebelumnya.
Bahwa pihak pengusaha pertashop Kab. Rejang Lebong menghormati Pemda Rejang Lebong dengan pengurusahan izin usaha tersebut walaupun hitungan secara bisnis merugikan pihak pengusaha pertashop.
Penyampaian pihak PUPR Kabupaten Rejang Lebong.
Bahwa selama ini dengan adanya pendirian sarana pertashop menjadi kesimpangsiuran berita ditengah masyarakat.
Bahwa pihak pemda Kab. Rejang Lebong selama ini tidak atau belum memahami aturan dari pertamina perihal mekanismne perizinan pendirian pertashop.
Kurangnya komunikasi antara pihak pertamina dengan pihak Pemda Kab. Rejang Lebong sehingga terhambatnya pengoperasian pertashop hingga saat ini.
Dengan adanya sosialiasasi ini dan pihak Pemda telah memahami aturan dan mekanisme pendirian pertashop, Kadis PUPR membuat notulen hasil sosialisasi ini dan akan melaporkan ke Sekda Kab. Rejang Lebong sehingga surat izin usaha segera mungkin dapat dikeluarkan.
Kegiatan selesai pukul 11. 50. Wib berjalanan aman ,tertib dan lancar.by:admin