Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

sosialisasi Perbup RL no 26 tahun 2020.guna mencegah penyebaran covid 19 di wilayah hukum Polsek Bengko.

Metroindonesia.info Rejang Lebong:pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pukul 09.00 Wib s/d Selesai,
Polsek Bengko telah melaksanakan Giat KRYD dan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polsek Polsek Bengko.Kegiatan dilaksanakan dengan sasaran,Perumahan warga /pasar dan pertokoan, di wilayah hukum Polsek Bengko. 
kegiatan Pada pukul 09.00 Wib s/d selesai Anggota Piket Polsek Bengko
melaksanakan sambang masyarakat guna menyampaikan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan ( Sosialisasi *PERBUP RL nomor 26 tahun 2020* tentang pendisiplinan masyarakat  terhadap protokol kesehatan) dalam rangka mendukung Rejang Lebong terbebas dari Covid 19 dan adaptasi kebiasaan baru.
Pada pukul 09.25 Wib s/d selesai Anggota piket Polsek Bengko melaksanakan pengecekan harga sembako dan kebutuhan pokok di warung milik Buk Ningsih di desa Bengko.
Pada pukul 10.00 Wib s/d Selesai personil piket Polsek Bengko melaksanakan patroli antisipasi 3C di jalan umum desa IV Suku Menanti.
Kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.(kasubag Humas)

By:admin