Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KASAT RESKRIM&UNIT TIPIDTER menghadiri Rapat dalam Rangka Mediasi. Antara Supir Angkutan Pasir, Pemilik Tambang Desa Lubuk Ubar dengan pihak DPRD Kab. Rejang Lebong.

Newsmetroindonesia.com Pada hari Senin tanggal 22  November 2021 sekira pukul 09.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan rapat dalam rangKa Mediasi regulasi Harga antara pihak  Supir Angkutan Pasir, Pemilik Tambang Desa Lubuk Ubar dengan pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Mahdi Husen, SH.dan dihadiri oleh :Wakil Ketua I DPRD Kab. Rejang Lebong Surya, ST-- Kanit TIPIDTER POLRES RL IPDA M Dito Strk-- Asisten I Pemda Kab. Rejang Lebong Pranoto Majid, SH-- Kadis PTSP Kab. Rejang Lebong Abni Sardi-- Anggota DPRD Kab. Rejang Lebong-- perwakilan Supir Angkutan Truk Pasir.
Memutuskan Perihal Harga Pasil per 1 Kubik agar dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur mengenai Harga satuan Senila Rp. Rp. 60.000,-
Akan dilakukan Pembahasan Lebih Lanjut mengenai Harga satuan Pasir perkubik dikarnakan Satuan Harga pasir perkubik sesuai peraturan perundang undangan merupakan Wewenang Provinsi . 
Kesimpulan (Ketua DPRD Kab. Rejang Lebong Bapak Mahdi Husen, SH) Telah disepakati agar pemilik tambang dalam menentukan harga satuan pasir dapat mematuhi aturan yang berlaku sesuai Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM tahun 2017 tentang Penetapan harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil : pasir bangunan ( 60.000 ,- / meter kubik ) 

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait Penertiban Tambang Pasir yang menjual harga di luar Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 6.378.ESDM Tahun 2017 tentang penetapan harga patokan mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Provinsi Bengkulu yaitu pasir dan kerikil:Pasir Bangunan (60.000,-/Meter Kubik)

Kegiatan selesai sekira pukul 15.30  Wib berjalan aman, lancar dan dilakukan Monitoring oleh Reskrim ( Unit TIPIDTER ) Polres Rejang Lebong.

By:admin